back to top
Katulistiwa |

SNPMB 2026 Dibuka, Warek I Unkhair: Kelalaian Sekolah Bisa Menggugurkn Siswa Eligible di SNBP

Terpopuler

Artikel Terkait

Ternate — Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 telah dibuka. Kekhawatiran kembali muncul, kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) berpotensi tidak terserap akibat kelalaian administratif sekolah.

Wakil Rektor (Warek) I Universitas Khairun (Unkhair), Hasan Hamid, mengingatkan sekolah-sekolah di Maluku Utara agar tidak mengulang kegagalan tahun lalu, ketika sejumlah siswa eligible kehilangan kesempatan masuk perguruan tinggi negeri hanya karena persoalan teknis pendaftaran.

“Setiap tahun masih ada siswa eligible yang tertinggal karena persoalan teknis dan kesiapan sekolah. Ini seharusnya tidak terulang,” tandas Hasan saat ditemui di kampus Unkhair, Senin (5/1)

Karna itu, ia meminta sekolah-sekolah di Maluku Utara lebih serius memanfaatkan kuota SNBP agar tidak ada siswa berprestasi yang kehilangan kesempatan masuk perguruan tinggi negeri.

Pendaftaran akun sekolah dan siswa dalam SNPMB 2026 telah dibuka, dan jalur pertama yang mulai dijalankan adalah SNBP, yang ditujukan bagi siswa eligible sesuai kuota masing-masing sekolah.

SNPMB 2026 tetap diselenggarakan melalui tiga jalur, yakni SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri. Skema ini juga berlaku di Unkhair.

Pada jalur SNBP, perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU), Satuan Kerja (Satker), dan PTN Badan Hukum diwajibkan menyediakan kuota minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baru.

Sementara itu, jalur SNBT memiliki porsi lebih besar, yakni minimal 40 persen untuk PTN BLU dan Satker, serta minimal 30 persen untuk PTN Badan Hukum. Adapun jalur Mandiri dibatasi maksimal 30 persen untuk PTN BLU dan Satker, serta maksimal 50 persen untuk PTN Badan Hukum.

Registrasi akun sekolah pada sistem SNPMB dibuka mulai 5 hingga 26 Januari 2026. Sekolah yang telah memiliki akun pada tahun sebelumnya tidak diwajibkan mendaftar ulang. Adapun pendaftaran akun siswa jalur SNBP berlangsung pada 12 Januari hingga 18 Februari 2026, sedangkan jalur SNBT dibuka hingga 7 April 2026.

Pada tahun ini, peserta SNBP juga dibebani syarat tambahan berupa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan Kementerian. “Nilai TKA menjadi pelengkap penilaian selain rapor dan rekam prestasi akademik maupun non-akademik,” tambahnya.

Hasan mengingatkan sekolah agar lebih cermat dalam proses pengisian dan verifikasi data, menyusul masih ditemukannya kasus siswa eligible yang gagal terdaftar pada SNPMB 2025.
Di Unkhair, sejumlah program studi tercatat memiliki tingkat persaingan ketat, antara lain Pendidikan Dokter, Teknik Informatika, Teknik Pertambangan, Farmasi, Psikologi, serta Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FKIP.

Kuota siswa eligible sendiri ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah. Sekolah berakreditasi A berhak mengusulkan hingga 40 persen siswa terbaik, akreditasi B sebanyak 25 persen, dan akreditasi C sebesar 5 persen. Penggunaan sistem e-Rapor juga memberikan tambahan kuota 5 persen.

Hasan mendorong sekolah-sekolah di Maluku Utara memanfaatkan e-Rapor dan memastikan seluruh siswa yang memenuhi syarat terdaftar dalam sistem SNPMB agar peluang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri tidak terbuang.*

Tim Redaksi
Editor:

Literasi

Profile

Khazanah

Bagikan :

Artikel Terkait

Ternate — Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 telah dibuka. Kekhawatiran kembali muncul, kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) berpotensi tidak terserap akibat kelalaian administratif sekolah.

Wakil Rektor (Warek) I Universitas Khairun (Unkhair), Hasan Hamid, mengingatkan sekolah-sekolah di Maluku Utara agar tidak mengulang kegagalan tahun lalu, ketika sejumlah siswa eligible kehilangan kesempatan masuk perguruan tinggi negeri hanya karena persoalan teknis pendaftaran.

“Setiap tahun masih ada siswa eligible yang tertinggal karena persoalan teknis dan kesiapan sekolah. Ini seharusnya tidak terulang,” tandas Hasan saat ditemui di kampus Unkhair, Senin (5/1)

Karna itu, ia meminta sekolah-sekolah di Maluku Utara lebih serius memanfaatkan kuota SNBP agar tidak ada siswa berprestasi yang kehilangan kesempatan masuk perguruan tinggi negeri.

Pendaftaran akun sekolah dan siswa dalam SNPMB 2026 telah dibuka, dan jalur pertama yang mulai dijalankan adalah SNBP, yang ditujukan bagi siswa eligible sesuai kuota masing-masing sekolah.

SNPMB 2026 tetap diselenggarakan melalui tiga jalur, yakni SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri. Skema ini juga berlaku di Unkhair.

Pada jalur SNBP, perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU), Satuan Kerja (Satker), dan PTN Badan Hukum diwajibkan menyediakan kuota minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baru.

Sementara itu, jalur SNBT memiliki porsi lebih besar, yakni minimal 40 persen untuk PTN BLU dan Satker, serta minimal 30 persen untuk PTN Badan Hukum. Adapun jalur Mandiri dibatasi maksimal 30 persen untuk PTN BLU dan Satker, serta maksimal 50 persen untuk PTN Badan Hukum.

Registrasi akun sekolah pada sistem SNPMB dibuka mulai 5 hingga 26 Januari 2026. Sekolah yang telah memiliki akun pada tahun sebelumnya tidak diwajibkan mendaftar ulang. Adapun pendaftaran akun siswa jalur SNBP berlangsung pada 12 Januari hingga 18 Februari 2026, sedangkan jalur SNBT dibuka hingga 7 April 2026.

Pada tahun ini, peserta SNBP juga dibebani syarat tambahan berupa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan Kementerian. “Nilai TKA menjadi pelengkap penilaian selain rapor dan rekam prestasi akademik maupun non-akademik,” tambahnya.

Hasan mengingatkan sekolah agar lebih cermat dalam proses pengisian dan verifikasi data, menyusul masih ditemukannya kasus siswa eligible yang gagal terdaftar pada SNPMB 2025.
Di Unkhair, sejumlah program studi tercatat memiliki tingkat persaingan ketat, antara lain Pendidikan Dokter, Teknik Informatika, Teknik Pertambangan, Farmasi, Psikologi, serta Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FKIP.

Kuota siswa eligible sendiri ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah. Sekolah berakreditasi A berhak mengusulkan hingga 40 persen siswa terbaik, akreditasi B sebanyak 25 persen, dan akreditasi C sebesar 5 persen. Penggunaan sistem e-Rapor juga memberikan tambahan kuota 5 persen.

Hasan mendorong sekolah-sekolah di Maluku Utara memanfaatkan e-Rapor dan memastikan seluruh siswa yang memenuhi syarat terdaftar dalam sistem SNPMB agar peluang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri tidak terbuang.*

Tim Redaksi
Editor:
Bagikan :

Artikel Terkait

Terpopuler

Latest Articles