back to top
Asmar Hi. Daud
Asmar Hi. Daud
Pegiat Literasi, Filsafat, Sosiologi, Penulis dan Dosen
Home |

UNKHAIR Kampus Bukti di Tengah Pusaran Nikel

Katulistiwa.id

Maluku Utara sedang berada pada fase percepatan ekonomi ekstraktif yang jarang terjadi. Nikel menjadi kata kunci pembangunan. Smelter menjadi simbol hilirisasi. IWIP di Halmahera Tengah dan Pulau Obi di Halmahera Selatan sering diperlakukan sebagai etalase investasi strategis nasional.

Namun percepatan selalu membawa biaya sosial-ekologis yang tidak otomatis terlihat dalam angka-angka pertumbuhan seperti kualitas lingkungan, kesehatan warga, ruang hidup pesisir, dan sumber nafkah ikut tertekan. Pulau Obi kembali disorot dalam diskursus global karena isu tata kelola industri nikel, termasuk dampak lingkungan dan kesehatan muncul sebagai risiko yang harus ditangani, bukan hanya komunikasi krisis.

Dalam kondisi seperti ini, posisi kampus daerah menjadi sangat penting, tentu bukan sebagai hakim, apalagi aktor politik, tetapi sebagai institusi yang mendisiplinkan klaim dengan metode. Klaim warga diuji, klaim perusahaan diverifikasi, klaim pemerintah diaudit. Semuanya melewati pintu yang sama yakni verifikasi ilmiah yang bisa ditelusuri.

Mengapa debat soal nikel sering buntu?

Karena yang bertarung bukan hanya fakta, tetapi narasi. Ada narasi pertumbuhan, yakni lapangan kerja, pendapatan daerah, rantai pasok industri baterai, dan transisi energi. Dan ada narasi dampak, yaitu pencemaran, risiko kesehatan, penurunan produktivitas perikanan, penyempitan ruang hidup, konflik ruang, serta ketimpangan distribusi manfaat dan biaya. Keduanya bisa parsial.

Yang sering hilang adalah sistem pembuktian yang bisa diakses publik. Data harus terbuka, metode harus jelas, dan hasil harus dapat diuji ulang. Tanpa itu, perdebatan jarang selesai di meja pengetahuan. Perdebatan lebih sering berakhir di arena pengaruh, seperti PR korporasi, bahasa regulasi, serta emosi warga yang mudah dilabeli “tidak ilmiah”.

Bukti tentang dampak nikel di Maluku Utara bukan barang langka. Climate Rights International, misalnya, menyoroti isu deforestasi, polusi, serta emisi tinggi terkait industri nikel dan dampaknya bagi komunitas lokal, termasuk dalam konteks Weda Bay/IWIP.

Nexus3 Foundation juga memaparkan dampak sosial ekologis di sekitar Weda Bay, Halmahera. Laporan tersebut membaca perubahan bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada struktur sosial serta kerentanan komunitas.

Untuk Pulau Obi, laporan investigatif mengangkat isu kualitas air dan dugaan paparan hexavalent chromium (Cr6), serta isu E²-Genosida (Energy-Emission Genocide) yang menyentuh langsung kesehatan publik dan tata kelola keterbukaan informasi.

Di sini masalahnya bukan kekurangan laporan. Masalahnya terletak pada ketiadaan pusat pembuktian lokal yang membuat data dan metode menjadi milik publik. Data dan metode itu harus hidup sebagai rujukan bersama, bukan berhenti sebagai arsip dokumen. Oleh karenanya, kampus dituntut hadir.

Peran kampus adalah menjaga standar uji klaim. Kampus tidak bertindak sebagai “hakim tambang”. Kampus juga tidak memutuskan tambang harus, atau tambang tidak boleh lewat slogan. Tugas kampus adalah memastikan semua klaim diuji dengan standar yang sama. Karena itu, kampus perlu membangun infrastruktur bukti publik. Beberapa unsur utamanya sebagai berikut:

Pertama, protokol sampling harus terbuka. Lokasi, waktu, ukuran sampel, instrumen, dan cara analisis perlu dinyatakan jelas agar publik memahami bagaimana kesimpulan dibuat.

Kedua, data harus bisa dicek ulang dengan metadata yang rapi. Tidak semua data perlu dibuka mentah-mentah jika ada risiko etis. Namun data inti dan metadata minimal harus memadai untuk audit dan uji silang.

Ketiga, rilis data perlu dilakukan secara berkala berbasis runtut waktu. Krisis sosial ekologis tidak bisa dipotret sekali lalu ditutup. Yang dibutuhkan adalah pencatatan berulang lintas musim dan mengikuti perubahan operasi.

Keempat, kampus perlu membangun observatorium sosial ekologis. Ini adalah mesin pencatat yang tidak bergantung pada ramai atau sepinya isu. Mutu air, kesehatan lingkungan, perubahan nafkah, konflik ruang, dan dinamika sosial dicatat secara sistematis dan konsisten.

Dengan perangkat dan atau instrumen ini, kampus membantu Maluku Utara menggeser perdebatan dari “siapa paling meyakinkan” menjadi “siapa paling bisa diuji”.

Kritik konstruktif untuk Universitas Khairun

Jika Universitas Khairun (Unkhair) ingin memosisikan diri sebagai “kampus bukti” di tengah pusaran nikel, ada tiga titik rawan yang perlu dibenahi secara institusional.

Pertama, risiko kooptasi riset.

Kolaborasi kampus dengan industri adalah hal wajar, terutama di wilayah ekstraktif. Persoalan muncul ketika kolaborasi tidak disertai pagar etika. Sumber pendanaan tidak dibuka, konflik kepentingan tidak diumumkan, dan kebebasan publikasi tidak dijamin. Dalam situasi sorotan global atas tata kelola nikel, ketertutupan semacam ini tidak melindungi kampus. Kondisi tersebut justru melemahkan legitimasi akademiknya. Prinsip integritas riset menuntut pengungkapan konflik kepentingan dan kejujuran dalam komunikasi publik.

Kedua, ketiadaan sistem bukti publik.

Kampus sering punya hasil penelitian, tetapi publik membutuhkan lebih dari sekadar hasil. Publik memerlukan protokol yang terbuka, metadata yang jelas, standar laboratorium yang kredibel, serta rilis data berkala yang memungkinkan uji ulang. Tanpa sistem seperti itu, kampus hanya memiliki kesimpulan, tetapi tidak memiliki bukti publik yang dapat mengakhiri sengketa klaim.

Ketiga, tridarma yang berhenti di forum.

Seminar dan diskusi memang penting, tetapi belum cukup untuk menghadapi krisis sosial-ekologis yang bergerak cepat. Yang dibutuhkan adalah instrumen operasional yang jelas. Misalnya observatorium dampak, audit independen berbasis protokol terbuka, serta rekomendasi kebijakan berbasis indikator yang dapat diuji ulang.

Agenda Kampus Bukti

Solusinya tidak abstrak. Ukhair dapat memosisikan diri sebagai kampus bukti melalui langkah-langkah konkret. Kampus perlu menetapkan kebijakan integritas riset ekstraktif yang mewajibkan keterbukaan pendanaan dan konflik kepentingan.

Kampus juga perlu membangun observatorium sosial ekologis Maluku Utara berbasis data runtut waktu. Selain itu, kampus dapat menginisiasi audit independen dengan protokol terbuka serta bermitra dengan laboratorium terakreditasi. Langkah berikutnya adalah menyusun policy clinic berbasis indikator untuk mendukung pemerintah daerah dan DPRD.

Maluku Utara tidak akan keluar dari pusaran nikel hanya dengan slogan pro atau kontra tambang. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang dapat diaudit, sementara audit memerlukan data yang bisa diverifikasi.

Karena itu, Ukhair tidak boleh menjadi toa perusahaan dan juga tidak boleh menjadi corong penolakan. Universitas Khairun harus berdiri sebagai otoritas metode dan penjaga standar uji klaim di ruang publik.

Unkhair wajib membangun disiplin pembuktian yang memaksa setiap klaim, siapa pun yang menyampaikannya, diuji dan tunduk pada standar yang sama. Ukuran keberanian kampus bukan pada seberapa lantang pernyataan dibuat, tetapi pada seberapa terbuka metode dijelaskan, seberapa jauh data yang aman dipublikasikan benar-benar dibuka, dan seberapa konsisten mekanisme koreksi dijalankan secara nyata serta berkelanjutan.

Tim Redaksi
Bagikan :

Artikel Terkait

Profile

Latest Articles