back to top
M Ghufran H Kordi K
M Ghufran H Kordi K
Penulis Buku-buku Perikanan & Kelautan
Home |

Orang dengan Hambatan

Katulistiwa.id

Frasa, term, atau istilah “disabilitas” atau “penyandang disabilitas”, dan “difabel” atau “difabilitas” adalah frasa yang sangat populer saat ini, terutama di kalangan aktivis Ornop (organisasi non pemerintah) atau OMS (organisasi masyarakat sipil), akademisi, dan organisasi masyarakat yang peduli hak asasi manusia (HAM) dan hak-hak orang dengan disabilitas. Kedua frasa tersebut disarankan digunakan dan dimasyarakatkan untuk menggantikan frasa “cacat” dan “penyandang cacat”.

Frasa yang selalu melekat dan diikutkan dengan “cacat” atau “penyandang cacat” adalah ”tuna”, seperti tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan seterusnya. Frasa lain yang juga sering digunakan adalah ”tidak normal”, lawan dari normal, sehingga sering didengar penyebutan orang normal dan orang tidak normal. Selain itu, ada frasa ”kelainan” atau memiliki kelainan. Sementara di Malaysia,  frasa yang digunakan untuk menyebut orang dengan disabilitas adalah orang kurang upaya (Jamaluddin & Hanafiah, 2023).

Frasa “cacat” dan “penyandang cacat” adalah salah satu istilah yang sudah sangat dikenal, karena puluhan tahun digunakan dalam hukum positif, kebijakan negara, kelembagaan, program, dan sebagainya. Walaupun dianggap tidak pantas, merendahkan, dan diskriminatif, penggunaan frasa tersebut tidak selalu bermaksud merendahkan, karena tidak ada istilah lain yang dianggap tepat dan sesuai untuk digunakan, serta diterima secara umum.

Sedangkan frasa “disabilitas” atau “penyandang disabilitas” dikenal dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016). Frasa ”disabilitas” diadopsi dari Konvensi mengenai Hak-Hak Orang dengan Disabilitas atau Convention on The Rights of Persons With Disabilities, CRPD 2006. Frasa ”disabilitas” berasal dari bahasa Inggris ”disability, disabilities”. Dari kata dasar “ability”, able” yang berarti mampu atau daya, menjadi “disability”, disable” yang berarti tidak mampu atau tidak berdaya, yang kemudian diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia menjadi disabilitas. Itu berarti, frasa yang resmi menjadi bahasa hukum nasional dan internasional ini pun berasal dari istilah yang merendahkan dan menstigma.

Frasa “difabel” dan “difabilitas” adalah salah satu istilah yang diusulkan untuk digunakan karena dianggap lebih ”ramah” dan ”manusiawi”. Frasa “difabel” atau “difabilitas” disarankan untuk digunakan oleh aktivis dan akademisi. Difabel adalah singkatan dari different ability atau differently abled people yang berarti memiliki kemampuan yang berbeda atau orang yang memiliki kemampuan berbeda. Frasa difabel dipopulerkan oleh Mansour Fakih dan Setya Adi Purwanto (seorang difabel netra). Gagasan penggunaan difabel atau difabilitas merupakan perubahan konstruksi sosial dalam memahami difabilitas, atau yang saat itu dikenal sebagai kecacatan (penyandang cacat) (Yulianto, 2016).

Namun, frasa “difabel” atau different ability yang berarti mempunyai kemampuan yang berbeda, itu juga memunculkan masalah. Tanpa mengurangi rasa hormat pada Mansour Fakih dan Setia Adi Purwanto yang memunculkan istilah tersebut, frasa “difabel” yang merupakan eufemisme dari frasa cacat, seakan mengabaikan kondisi alami dan realitas sosial, bahwa manusia hidup dalam keberagaman dan tidak ada satu pun manusia yang mempunyai kemampuan yang sama, manusia mempunyai kemampuan yang berbeda.

Orang dengan Hambatan

Frasa atau istilah yang dapat diusulkan untuk menyebut penyandang disabilitas atau difabel adalah Orang dengan Hambatan. Di dalam KBBI kata “hambatan” berarti halangan atau rintangan. Dengan demikian, orang dengan hambatan berarti orang yang mendapatkan halangan atau rintangan. Mereka yang disebut orang dengan hambatan adalah orang-orang yang karena kondisi tertentu sehingga mengalami hambatan atau halangan ketika beraktivitas atau berinteraksi dengan orang lain atau lingkungan.

Hambatan atau rintangan dapat bersifat internal atau dalam diri orang bersangkutan atau bersifat eksternal, baik pada orang lain maupun lingkungan sekitar. Kondisi tertentu yang dimaksud adalah adanya kondisi pada fisik, intelektual, mental, sensorik, ataupun ganda. Sehingga penyebutannya adalah hambatan fisik, hambatan intelektual, hambatan mental, hambatan sensorik, atau hambatan ganda. Hambatan atau halangan tersebut berlangsung lama atau permanen.

Hambatan atau rintangan tersebut dapat dirasakan oleh orang dengan hambatan bila beraktivitas atau berinteraksi dengan orang lain atau lingkungan. Orang dengan hambatan fisik, misalnya pengguna kursi roda akan mengalami hambatan atau halangan dalam mobilitas jika sarana dan prasarana transportasi tidak aksesibel untuk kursi roda. Namun, jika tersedia sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel, maka orang dengan hambatan fisik dapat dengan mudah bergerak berpindah tempat tanpa hambatan yang berarti. Orang tersebut tetap disebut sebagai orang dengan hambatan fisik, namun tidak mengalami hambatan dalam mobilitas.

Orang dengan hambatan sensorik rungu atau tuli akan mengalami hambatan atau halangan ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang-orang yang tidak rungu yang tidak dapat berbahasa isyarat. Hambatan atau halangan tidak hanya dialami orang dengan hambatan rungu, tetapi juga orang-orang yang tidak rungu. Namun, orang yang tidak rungu, tidak bisa disebut sebagai orang dengan hambatan, melainkan hanyalah orang yang mengalami hambatan atau halangan ketika berkomunikasi dengan orang dengan hambatan rungu. Demikian juga, ketika orang yang tidak rungu dapat berkomunikasi dengan bahasa isyarat, dia tidak bisa disebut sebagai orang dengan hambatan sensorik rungu, karena dia tidak mengalami kondisi ketulian.

Penulis mengusulkan penggunaan frasa “orang dengan hambatan” tidak dimaksudkan untuk menggantikan frasa-frasa yang telah ada dan digunakan: penyandang disabilitas, orang dengan disabilitas, dan difabel. Penulis mencoba menambahkan frasa “orang dengan hambatan” karena pertimbangan berikut. Pertama, bagi penulis, frasa “orang dengan hambatan” lebih “netral” dari sisi istilah atau bahasa. Orang dengan hambatan atau orang dengan disabilitas mengalami hambatan dalam melakukan aktivitas atau berinteraksi dengan orang lain dan lingkungan, namun hambatan itu terjadi karena berbagai kondisi yang tidak memberi dukungan yang cukup kepada orang dengan hambatan, yang dikenal sebagai aksesibilitas dan akomodasi yang dibutuhkan.

Hambatan terjadi atau dialami, baik karena kondisi orang dengan hambatan atau secara internal, maupun karena lingkungan eksternal. Seseorang yang mengalami hambatan mental, misalnya orang dengan hambatan psikososial, tentu mengalami hambatan dalam banyak hal, mulai dari mengurus dirinya, berinteraksi dengan orang lain, dan sebagainya. Namun, kondisinya itu semakin panjang dan parah karena lingkungan sosial juga mengalami hambatan dalam berinteksi dengan dia.

Kedua, tidak menstigma mereka yang disebut sebagai “orang dengan hambatan”. Frasa “orang dengan hambatan” setidaknya tidak memunculkan stigma atau stereotipe. Istilah-istilah yang telah ada dan digunakan, mulai dari cacat, invalid, tidak normal, handicap, impairment, hingga disabilitas, semuanya memberi stigma kepada “orang dengan hambatan”. Istilah-istilah tersebut, langsung atau tidak langsung telah menimbulkan pengaruh psikologis yang cukup signifikan bukan hanya terhadap mereka yang menyandang istilah tersebut namun juga terhadap sikap dan perilaku masyarakat terhadap kelompok yang disebut istilah-istilah tersebut (Masduqi, 2009).

Negara ini menjalankan politik atau kebijakan pencacatan melalui Undang-Undang Penyandang Cacat (UU No. 4 Tahun 1997), dan kemudian beralih menjalankan politik pendisabilitasan dengan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016). Istilah “disabilitas” yang diadopsi dari Bahasa Inggris untuk menggantikan istilah “cacat” pun tidak lebih baik, karena disabilitas (disability, disable) juga bermakna tidak mampu atau tidak berdaya. Jika istilah “cacat” menyamakan manusia sebagai barang yang rusak, maka istilah “disabilitas” menempatkan manusia sebagai kelompok tidak mampu dan tidak berdaya. Itu berarti, istilah “cacat” dan “disabilitas” memunculkan stereotipe pada “orang dengan hambatan”. Banyak ketidakadilan terhadap “orang dengan hambatan” yang bersumber pada  stereotipe.

Ketiga, penulis ingin menunjukkan bahwa frasa “orang dengan hambatan” dapat bersifat subyek, interaktif, dan sosial. Frasa “orang dengan hambatan” tidak menempatkan orang yang disebut sebagai obyek semata, tetapi juga subyek. Berbeda dengan frasa “cacat” dan “disabilitas” yang menempatkan orang yang disebut semata-mata obyek, karena berada dalam kondisi rusak dan tidak mampu.

Penyebutan disabilitas atau tidak mampu adalah aneh dan tidak tepat. Penulis mencontohkan seorang yang mengalami hambatan rungu atau Tuli. Dia tidak mendengar bunyi atau suara dari orang lain, sehingga mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan berbicara. Namun orang-orang Tuli dapat berkomunikasi dengan bahasa isyarat atau bahasa tulisan, baik dalam bentuk tulisan tangan atau dengan layar digital. Jika dia berada di komunitas Tuli, maka dia tidak mengalami hambatan apapun, dia akan mengalami hambatan jika berada di komunitas non Tuli atau orang-orang yang tidak bisa berkomunikasi dengan bahasa isyarat atau bahasa tulisan. Hambatan itu terjadi karena interaksi atau secara sosial, yang berarti yang mengalami hambatan bukan hanya orang Tuli tapi juga orang non Tuli. Dengan demikian, siapa saja bisa disebut sebagai “orang dengan hambatan”, ketika mengalami hambatan dalam berinteraksi dengan orang lain atau dengan lingkungan. Dengan demikian penyebutan “orang dengan hambatan” juga bisa relatif, tidak selalu dilekatkan dan ditaruh pada mereka yang disebut di dalam undang-undang sebagai disabilitas.

Keempat, frasa “orang dengan hambatan” adalah pengakuan terhadap keberagaman kondisi pada manusia. Ketika seseorang mengalami kondisi yang berbeda dengan yang lain, itu tidak berarti orang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan atau tidak berdaya, melainkan dia mengalami hambatan, dan hambatan itu bisa diatasi atau ditanggulangi.

Seorang dengan hambatan netra atau buta, karena tidak bisa melihat, maka ketika beraktivitas atau melakukan mobilitas akan mengalami hambatan. Karenanya dibutuhkan pendamping dan akomodasi tertentu sehingga mengurangi dan mengatasi hambatan yang ada. Jika lingkungan dibangun dengan desain yang aksesibel sehingga memungkinkan orang dengan hambatan buta dapat beraktivitas, maka dia menjadi mampu dan berdaya.

Karena itu, penggunaan frasa “orang dengan hambatan”, menjadi salah satu pilihan frasa yang dapat digunakan, dan lebih baik, dibandingkan dengan istilah penyandang disabilitas, penyandang cacat, dan beberapa istilah lainnya. [Artikel ini sudah tayang di: https://makassar.tribunnews.com/opini]

Tim Redaksi
Editor:
Bagikan :

Artikel Terkait

Profile

Latest Articles