Frasa, term, atau istilah “disabilitas” atau “penyandang disabilitas”, dan “difabel” atau “difabilitas” adalah frasa yang sangat populer saat ini, terutama di kalangan aktivis Ornop (organisasi non pemerintah) atau OMS (organisasi masyarakat sipil), akademisi, dan organisasi masyarakat yang peduli hak asasi manusia (HAM) dan hak-hak orang dengan disabilitas. Kedua frasa tersebut disarankan digunakan dan dimasyarakatkan untuk menggantikan frasa “cacat” dan “penyandang cacat”.
Frasa yang selalu melekat dan diikutkan dengan “cacat” atau “penyandang cacat” adalah ”tuna”, seperti tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan seterusnya. Frasa lain yang juga sering digunakan adalah ”tidak normal”, lawan dari normal, sehingga sering didengar penyebutan orang normal dan orang tidak normal. Selain itu, ada frasa ”kelainan” atau memiliki kelainan. Sementara di Malaysia, frasa yang digunakan untuk menyebut orang dengan disabilitas adalah orang kurang upaya (Jamaluddin & Hanafiah, 2023).
Tulisan ini menggunakan frasa “disabilitas” dan “difabel” seperti tertulis pada judul di atas sesuai kebutuhan dan kepentingan. Frasa “disabilitas” dan “penyandang disabilitas” telah menjadi istilah resmi dalam hukum dan kebijakan nasional dan internasional. Frasa “disabilitas” dan “penyandang disabilitas” diadopsi dalam hukum dan kebijakan nasional, dan dimaksudkan untuk menggantikan frasa “cacat” dan “penyandang cacat”. Sayangnya frasa “disabilitas” dan “penyandang disabilitas” tidak lebih baik dan tidak lebih manusiawi dari frasa “cacat” dan “penyandang cacat”.
Frasa “cacat” dan “penyandang cacat” adalah salah satu istilah yang sudah sangat dikenal, karena puluhan tahun digunakan dalam hukum positif, kebijakan negara, kelembagaan, program, dan sebagainya. Walaupun dianggap tidak pantas, merendahkan, dan mendiskriminasi, penggunaan frasa tersebut tidak selalu bermaksud merendahkan, karena tidak ada istilah lain yang dianggap tepat dan sesuai untuk digunakan, serta diterima secara umum.
Istilah “cacat” dan “penyandang cacat” dianggap menegasikan atau meminggirkan orang-orang yang saat ini disebut sebagai ”orang dengan disabilitas” atau ”orang dengan difabilitas”. Istilah ”cacat” tidak tepat digunakan untuk menyebut orang dengan kekurangan dan keterbatasan tertentu, yang dibawa sejak lahir atau karena sakit dan peristiwa tertentu.
Kata ”cacat” dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mempunyai arti: (1) kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin, atau akhlak); (2) lecet (kerusakan, noda) yang menyebabkan keadaanya menjadi kurang baik (kurang sempurna); (3) cela, aib; dan (4) tidak (kurang) sempurna.
Dari arti-arti yang dikandung di dalam KBBI tersebut, kata ”cacat” tidak tepat jika digunakan untuk menyebut orang-orang yang mempunyai kekurangan atau keterbatasan tertentu. Kekurangan atau keterbatasan seseorang bukanlah lecet atau kerusakan. Kekurangan dan keterbatasan manusia juga bukan cela atau aib.
Secara alamiah, manusia mempunyai kekurangan dan keterbatasan, di samping kelebihan dan keunggulan tertentu. Mereka yang memiliki kekurangan dan keterbatasan karena, misalnya, mengalami kebutaan, mempunyai indera pendengaran yang sangat baik dan ingatan yang kuat. Karena itu, mereka yang buta dapat mengingat dan menghafal berbagai macam ilmu pengetahuan. Di kalangan umat Islam, mereka yang buta, banyak sekali merupakan penghafal Al-Quran hingga 30 juz dengan baik. Sementara yang tidak buta, mayoritas hanya bisa menghafal surat-surat pendek pada Juz Amma.
Istilah “cacat” atau “penyandang cacat” dikenal dalam Undang-Undang Penyandang Cacat (UU No. 4 Tahun 1997)—Undang-Undang Penyandang Cacat telah digantikan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016). Undang-undang tersebut mendefinisikan penyandang cacat adalah, setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: (a) penyandang cacat fisik; (b) penyandang cacat mental; dan (c) penyandang cacat fisik dan mental.
Undang-Undang Penyandang Cacat menyebut orang dengan kacacatan sebagai kelainan (fisik atau mental) yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan. Kelainan bisa berarti berbeda atau menyimpang dari yang umum. Dengan demikian, penggunaan istilah kelainan juga tidak dimaksudkan untuk merendahkan, melainkan hendak menjelaskan bahwa mereka yang disebut sebagai penyandang cacat adalah orang-orang yang mempunyai perbedaan atau dalam beberapa hal menyimpang dari orang-orang kebanyakan atau umum. Karena itu, dalam beberapa hal, mereka mengalami gangguan atau hambatan dalam melakukan aktivitas yang dilakukan oleh orang-orang kebanyakan.
Sedangkan frasa “disabilitas” atau “penyandang disabilitas” dikenal dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016). Di dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas disebutkan, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Frasa ”disabilitas” diadopsi dari Konvensi mengenai Hak-Hak Orang dengan Disabilitas atau Convention on The Rights of Persons With Disabilities, CRPD 2006. Di dalam CRPD disebutkan bahwa, orang dengan disabilitas termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Frasa ”disabilitas” berasal dari bahasa Inggris ”disability, disabilities”. Dari kata dasar “ability”, able” yang berarti mampu atau daya, menjadi “disability”, disable” yang berarti tidak mampu atau tidak berdaya, yang kemudian diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia menjadi disabilitas. Itu berarti, frasa yang resmi menjadi bahasa hukum nasional dan internasional ini pun berasal dari istilah yang dapat disebut merendahkan dan menstigma.
Frasa “difabel” dan “difabilitas” adalah salah satu istilah yang diusulkan untuk digunakan karena dianggap lebih ”ramah” dan ”manusiawi”. Frasa “difabel” atau “difabilitas” disarankan untuk digunakan oleh aktivis dan akademisi. Difabel adalah singkatan dari different ability atau differently abled people yang berarti memiliki kemampuan yang berbeda atau orang yang memiliki kemampuan berbeda. Frasa difabel dipopulerkan oleh Mansour Fakih dan Setya Adi Purwanto (seorang difabel netra). Gagasan penggunaan difabel atau difabilitas merupakan perubahan konstruksi sosial dalam memahami difabilitas, atau yang saat itu dikenal sebagai kecacatan (penyandang cacat) (Yulianto, 2016).
Namun, frasa “difabel” atau different ability yang bermakna mempunyai kemampuan yang berbeda, itu juga memunculkan masalah. Tanpa mengurangi rasa hormat pada Mansour Fakih dan Setia Adi Purwanto yang memunculkan istilah tersebut, frasa “difabel” yang merupakan eufemisme dari frasa cacat, seakan mengabaikan kondisi alami dan realitas sosial, bahwa manusia hidup dalam keberagaman dan tidak ada satu pun manusia yang mempunyai kemampuan yang sama, manusia mempunyai kemampuan yang berbeda.
Perlu ditekankan di sini bahwa, frasa “difabel” dan “difabilitas” tidak diskriminatif terhadap mereka yang disebut sebagai sebagai “difabel” atau “disabilitas” itu. Istilah-istilah lainnya sangat merendahkan, diskriminatif, dan mengandung stereotip (pelabelan negatif). Istilah-istilah yang merendahkan dan stereotip itu adalah hasil dari konstruksi sosial. Dengan demikian, frasa cacat, disabilitas, tidak normal, kelainan, dan lainnya, memiliki konotasi makna yang tidak netral, melainkan sarat ideologi dan kepentingan, yang telah melalui proses panjang, dianut, dan disosialisasikan melalui pengetahuan, budaya, ajaran agama, dan dalam kebijakan negara.
Untuk itu, frasa “difabel” dan “difabilitas” perlu diajukan, digunakan, dan disosialisasikan terus-menerus sehingga menjadi frasa umum yang suatu saat diterima secara umum dan dimasukkan ke dalam frasa hukum dan kebijakan negara. Karena frasa “difabel” dan “difabilitas”, selain mempunyai makna yang lebih manusiawi, juga diharapkan akan mengubah perspektif bagi siapa yang memahami dan menggunakannya. Bagaimana pun, menghapus diskriminasi harus dimulai cara berpikir, yang salah satunya diekpresikan dalam berbahasa.
Frasa “difabel” atau “difabilitas” lebih ramah dan manusiawi, karena istilah difabel tidak menempatkan difabel sebagai orang tidak mampu atau tidak berdaya, melainkan mempunyai kemampuan yang berbeda dengan orang-orang non difabel. Pada kenyataannya, tidak sedikit difabel yang mempunyai kemampuan dan keunggulan tertentu dibandingkan dengan non difabel. Itu berarti penggunaan frasa difabel dimaksudkan untuk mengubah pandangan masyarakat yang selama ini merendahkan dan menganggap difabel sebagai orang-orang yang tidak mampu atau tidak berdaya, sehingga perlu mendapat belas kasihan.
Konsul Jenderal (Konjen) pada Kantor Konsulat Australia di Makassar, Todd Diass pun menyatakan bahwa istilah “difabel” yang berarti orang yang mempunyai kemampuan berbeda, sebaiknya digunakan dan disosialisasikan sehingga lebih populer, karena istilah “difabel” lebih baik dan humanis. Menurutnya, bukan berarti istilah lain tidak boleh digunakan, tetapi dengan mempopulerkan istilah “difabel” maka kita semua mengakui bahwa mereka yang merupakan difabel atau disabilitas adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan.
Pertanyaannya kemudian adalah, frasa mana yang tepat dan disarankan untuk digunakan, ”disabilitas” atau ”difabel”. Tentu keduanya dapat digunakan. Frasa ”disabilitas”, ”orang dengan disabilitas”, atau ”penyandang disabilitas” adalah istilah yang secara resmi digunakan di dalam hukum dan kebijakan nasional dan internasional. Karena itu, sekalipun dianggap sebagai istilah yang merendahkan dan menstigma, mau tidak mau harus digunakan dalam pembicaraan, diskursus, pembuatan kebijakan, penyusunan program, dan sebagainya.
Demikian juga frasa ”difabel” dan “difabilitas” disarankan untuk terus digunakan. Istilah difabel tetap digunakan, selain karena bermakna lebih ramah dan manusiawi. Di samping itu, perlu mengajukan dan menggunakan istilah-istilah yang tidak hanya memperkaya istilah yang ada, tetapi untuk menandingi istilah-istilah yang ada atau istilah resmi. Karena istilah yang telah digunakan dalam bahasa resmi negara melalui instrumen hukum pun sewaktu-waktu dapat digantikan oleh istilah lain yang lebih tepat dan lebih manusiawi.
Sementara frasa yang sebaiknya tidak digunakan lagi adalah ”cacat”, ”penyandang cacat”, ”tidak normal”, ”kelainan” serta ”tuna daksa”, ”tuna netra”, “tuna grahita”, dan seterusnya. Istilah ”tuna” berarti cacat, kurang, atau tidak. Karena itu, disabilitas atau difabel fisik yang disebut tuna daksa berarti cacat fisik, kurang fisik, atau tidak mempunyai fisik. Padahal di antara disabilitas fisik mempunyai fisik yang lengkap, namun untuk menggerakkannya harus menggunakan alat bantu. Tuna netra berarti orang cacat mata, kurang mata, atau tidak mempunyai mata. Padahal mereka yang mengalami disabilitas netra umumnya mempunyai mata, tetapi tidak melihat alias buta.
Frasa ”Buta” dan ”Tuli” disarankan untuk digunakan untuk menyebut Disabilitas Sensorik Buta atau Disabilitas Netra dan Disabilitas Tuli atau Disabilitas Rungu. Penyebutan disabilitas netra tidak terlalu tepat, pasalnya kata “netra” berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti “mata”. Dengan demikian, disabilitas netra identik dengan tidak punya mata, yang dulunya disebut “tuna netra”. Padahal mereka yang disebut sebagai disabilitas netra adalah mereka yang mempunyai mata, namun mereka mengalami hambatan dalam melihat atau tidak dapat melihat sama sekali alias buta.
Demikian juga, mereka yang disebut sebagai Disabilitas Tuli atau Disabilitas Rungu dapat disebut sebagai Tuli (dengan T besar) atau Teman Tuli. Di komunitas mereka, Tuli adalah identitas budaya, dan mengandalkan Bahasa Isyarat. Karena itu, penyebutan Disabilitas Tuli, Teman Tuli, atau Tuli bukanlah istilah yang merendahkan. [Artikel ini telah tayang di: Baktinews.bakti.or.id]



