back to top
Katulistiwa |

Diduga Langgar VoA, WNA Turki Diamankan Imigrasi Ternate Saat Jual Vacuum Cleaner

Terpopuler

Artikel Terkait

Ternate – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial MCG (19), yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas perdagangan di wilayah Kota Ternate.

MCG diamankan Tim Pengawasan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ternate pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIT.

Remaja tersebut diamankan di salah satu masjid di Kota Ternate saat diduga sedang menawarkan alat pembersih debu atau vacuum cleaner.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, mengatakan MCG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Hari ini kita berkumpul untuk menyampaikan informasi terkait penegakan hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, di mana telah kami amankan satu orang warga negara Turki yang diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya,” ujar Victor dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ternate, Rabu (2/9).

Masuk Indonesia Gunakan Visa on Arrival

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MCG terakhir kali masuk ke Indonesia pada 8 Agustus 2026 melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Petugas menyebut MCG telah berada di Kota Ternate selama kurang lebih 25 hari. Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang diperuntukkan untuk kegiatan wisata atau kunjungan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pemegang VoA tidak diperbolehkan melakukan aktivitas bekerja atau perdagangan secara langsung untuk mencari nafkah di Indonesia.

“Dia memiliki visa VoA untuk wisata bisnis, tapi melakukan perdagangan langsung dari pintu ke pintu melalui masjid. Karena vacuum cleaner-nya ini ukuran besar untuk membersihkan karpet, dan karpet paling besar itu berada di tempat ibadah atau masjid,” jelas Victor.

Dibantu Penerjemah Lokal

Dalam menjalankan aktivitas penjualan di Ternate, MCG diketahui dibantu seorang penerjemah lokal berinisial H yang merupakan warga negara Indonesia.

Produk vacuum cleaner yang ditawarkan disebut merupakan barang buatan Turki dan didistribusikan melalui PT Hamra Maju Indonesia. Petugas menduga barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kontainer karena memiliki ukuran yang cukup besar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, satu unit vacuum cleaner premium tersebut dijual dengan harga sekitar Rp20 juta. Pembeli dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun kredit.

Petugas menyebut setidaknya tiga unit vacuum cleaner telah terjual. Sementara itu, Tim Inteldakim telah mengamankan empat unit sebagai barang bukti, terdiri dari tiga unit dalam kondisi baru dan satu unit yang digunakan sebagai contoh atau demo.

Terancam Diproses Hukum

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi menduga MCG melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Namun, pihak Imigrasi belum memastikan apakah MCG akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum pidana.

“Yang bersangkutan masih kita tempatkan di ruang detensi. Kita menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap MCG masih berlangsung untuk memastikan bentuk pelanggaran serta langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Imigrasi.

Tim Redaksi
Editor:

Literasi

Profile

Khazanah

Bagikan :

Artikel Terkait

Ternate – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial MCG (19), yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas perdagangan di wilayah Kota Ternate.

MCG diamankan Tim Pengawasan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ternate pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIT.

Remaja tersebut diamankan di salah satu masjid di Kota Ternate saat diduga sedang menawarkan alat pembersih debu atau vacuum cleaner.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, mengatakan MCG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Hari ini kita berkumpul untuk menyampaikan informasi terkait penegakan hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, di mana telah kami amankan satu orang warga negara Turki yang diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya,” ujar Victor dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ternate, Rabu (2/9).

Masuk Indonesia Gunakan Visa on Arrival

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MCG terakhir kali masuk ke Indonesia pada 8 Agustus 2026 melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Petugas menyebut MCG telah berada di Kota Ternate selama kurang lebih 25 hari. Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang diperuntukkan untuk kegiatan wisata atau kunjungan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pemegang VoA tidak diperbolehkan melakukan aktivitas bekerja atau perdagangan secara langsung untuk mencari nafkah di Indonesia.

“Dia memiliki visa VoA untuk wisata bisnis, tapi melakukan perdagangan langsung dari pintu ke pintu melalui masjid. Karena vacuum cleaner-nya ini ukuran besar untuk membersihkan karpet, dan karpet paling besar itu berada di tempat ibadah atau masjid,” jelas Victor.

Dibantu Penerjemah Lokal

Dalam menjalankan aktivitas penjualan di Ternate, MCG diketahui dibantu seorang penerjemah lokal berinisial H yang merupakan warga negara Indonesia.

Produk vacuum cleaner yang ditawarkan disebut merupakan barang buatan Turki dan didistribusikan melalui PT Hamra Maju Indonesia. Petugas menduga barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kontainer karena memiliki ukuran yang cukup besar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, satu unit vacuum cleaner premium tersebut dijual dengan harga sekitar Rp20 juta. Pembeli dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun kredit.

Petugas menyebut setidaknya tiga unit vacuum cleaner telah terjual. Sementara itu, Tim Inteldakim telah mengamankan empat unit sebagai barang bukti, terdiri dari tiga unit dalam kondisi baru dan satu unit yang digunakan sebagai contoh atau demo.

Terancam Diproses Hukum

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi menduga MCG melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Namun, pihak Imigrasi belum memastikan apakah MCG akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum pidana.

“Yang bersangkutan masih kita tempatkan di ruang detensi. Kita menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap MCG masih berlangsung untuk memastikan bentuk pelanggaran serta langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Imigrasi.

Tim Redaksi
Editor:
Bagikan :

Artikel Terkait

Terpopuler

Latest Articles