back to top
Katulistiwa |

Kejati Malut Buka Suara Soal Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Terpopuler

Artikel Terkait

Ternate – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari menegaskan, penanganan dugaan penyimpangan dana desa tidak dilakukan secara gegabah dengan langsung memproses kepala desa ke ranah pidana.

‎Menurut Jaksa dua bintang itu, Kejaksaan tetap mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap temuan dugaan penyimpangan terlebih dahulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian secara administratif.

‎”Prosedurnya, kita tidak serta-merta mempidanakan kepala desa. Kalau ada temuan, kita serahkan dulu ke APIP. Nanti APIP yang menyelesaikan. Kalau APIP tidak mampu menyelesaikan, barulah Kejaksaan mengambil alih penanganannya,” tegas Sufari, Senin (13/7).

‎Ia menepis anggapan bahwa Kejaksaan lamban dalam menangani persoalan Dana Desa. Menurutnya, setiap laporan maupun temuan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aparatur desa.

‎”Jangan sampai ada anggapan Kejaksaan tidak menangani atau lambat menangani Dana Desa. Semua ada prosedurnya dan kami bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan APIP menemukan adanya unsur tindak pidana dan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, maka Kejaksaan akan mengambil langkah penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum bagi pemerintah desa,” tandasnya.

Tim Redaksi
Editor:

Literasi

Profile

Khazanah

Bagikan :

Artikel Terkait

Ternate – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari menegaskan, penanganan dugaan penyimpangan dana desa tidak dilakukan secara gegabah dengan langsung memproses kepala desa ke ranah pidana.

‎Menurut Jaksa dua bintang itu, Kejaksaan tetap mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap temuan dugaan penyimpangan terlebih dahulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian secara administratif.

‎”Prosedurnya, kita tidak serta-merta mempidanakan kepala desa. Kalau ada temuan, kita serahkan dulu ke APIP. Nanti APIP yang menyelesaikan. Kalau APIP tidak mampu menyelesaikan, barulah Kejaksaan mengambil alih penanganannya,” tegas Sufari, Senin (13/7).

‎Ia menepis anggapan bahwa Kejaksaan lamban dalam menangani persoalan Dana Desa. Menurutnya, setiap laporan maupun temuan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aparatur desa.

‎”Jangan sampai ada anggapan Kejaksaan tidak menangani atau lambat menangani Dana Desa. Semua ada prosedurnya dan kami bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan APIP menemukan adanya unsur tindak pidana dan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, maka Kejaksaan akan mengambil langkah penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum bagi pemerintah desa,” tandasnya.

Tim Redaksi
Editor:
Bagikan :

Artikel Terkait

Terpopuler

Latest Articles