back to top
Katulistiwa |

483 Pasangan Menikah di KUA Ternate Selatan Sepanjang 2025

Terpopuler

Artikel Terkait

Ternate — Kantor Urusan Agama (KUA) Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat sebanyak 483 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2025.

Kepala KUA Ternate Selatan, Asnawi Abu, mengatakan dari total tersebut terdapat dua pasangan yang menikah di bawah usia ketentuan. Pernikahan di bawah umur, kata dia, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama (PA).

“Untuk pernikahan di bawah umur, harus ada putusan Pengadilan Agama. Setelah putusan itu keluar dan terinput dalam sistem, barulah kami bisa mencetak buku nikah,” ujar Asnawi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/12).

Ia menegaskan, KUA Ternate Selatan berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan transparan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Calon pengantin, lanjut Asnawi, cukup melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Biaya nikah dibayarkan langsung melalui bank sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut sudah mencakup penerbitan buku nikah, baik fisik maupun elektronik,” katanya.

Asnawi memastikan tidak ada pungutan lain di luar ketentuan tersebut. Setiap pasangan yang memenuhi persyaratan administrasi dan hukum berhak melangsungkan akad nikah.

Menurut dia, KUA juga memberikan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu dengan menyediakan layanan pernikahan gratis di kantor KUA.

“Prinsipnya, kami bertugas memfasilitasi masyarakat agar proses pernikahan berjalan lancar, sesuai syariat agama dan aturan negara,” ujar Asnawi.

Berdasarkan data KUA Ternate Selatan, jumlah pernikahan sepanjang 2025 tercatat bervariasi setiap bulan. Pada Januari tercatat 67 pasangan, Februari 39 pasangan, Maret 9 pasangan, April 49 pasangan, Mei 36 pasangan, Juni 33 pasangan, Juli 38 pasangan, Agustus 47 pasangan, September 50 pasangan, Oktober 40 pasangan, November 41 pasangan, dan Desember 34 pasangan.

Tim Redaksi
Editor:

Literasi

Profile

Khazanah

Bagikan :

Artikel Terkait

Ternate — Kantor Urusan Agama (KUA) Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat sebanyak 483 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2025.

Kepala KUA Ternate Selatan, Asnawi Abu, mengatakan dari total tersebut terdapat dua pasangan yang menikah di bawah usia ketentuan. Pernikahan di bawah umur, kata dia, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama (PA).

“Untuk pernikahan di bawah umur, harus ada putusan Pengadilan Agama. Setelah putusan itu keluar dan terinput dalam sistem, barulah kami bisa mencetak buku nikah,” ujar Asnawi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/12).

Ia menegaskan, KUA Ternate Selatan berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan transparan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Calon pengantin, lanjut Asnawi, cukup melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Biaya nikah dibayarkan langsung melalui bank sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut sudah mencakup penerbitan buku nikah, baik fisik maupun elektronik,” katanya.

Asnawi memastikan tidak ada pungutan lain di luar ketentuan tersebut. Setiap pasangan yang memenuhi persyaratan administrasi dan hukum berhak melangsungkan akad nikah.

Menurut dia, KUA juga memberikan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu dengan menyediakan layanan pernikahan gratis di kantor KUA.

“Prinsipnya, kami bertugas memfasilitasi masyarakat agar proses pernikahan berjalan lancar, sesuai syariat agama dan aturan negara,” ujar Asnawi.

Berdasarkan data KUA Ternate Selatan, jumlah pernikahan sepanjang 2025 tercatat bervariasi setiap bulan. Pada Januari tercatat 67 pasangan, Februari 39 pasangan, Maret 9 pasangan, April 49 pasangan, Mei 36 pasangan, Juni 33 pasangan, Juli 38 pasangan, Agustus 47 pasangan, September 50 pasangan, Oktober 40 pasangan, November 41 pasangan, dan Desember 34 pasangan.

Tim Redaksi
Editor:
Bagikan :

Artikel Terkait

Terpopuler

Latest Articles