back to top
Katulistiwa |

Pemkot Ternate Capai UCJ, 7.772 Pekerja Rentan Dilindungi

Terpopuler

Artikel Terkait

Ternate — Pemerintah Kota Ternate masuk dalam daftar daerah yang memenuhi Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) setelah 15 tahun konsisten melindungi pekerja rentan.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pada Jumat (12 /12), bahwa Ternate menjadi satu dari empat daerah di Maluku Utara yang telah memenuhi seluruh kriteria UCJ. Hingga kini, sebanyak 7.772 pekerja rentan telah tercakup dalam program perlindungan ketenagakerjaan.

Menurut Rizal, Pemkot Ternate memperluas akses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi berbagai kelompok, mulai dari honorer SKPD, guru honorer, perangkat RT/RW, hingga pekerja di sektor informal. Perlindungan bagi kelompok rentan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2023 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Regulasi itu mencakup 16 kategori pekerja rentan, di antaranya nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, pedagang kaki lima, sopir angkot, juru parkir, petugas kebersihan, kader posyandu, dan penyandang disabilitas.

“Pemkot Ternate tetap konsisten mengalokasikan Rp1,6 miliar setiap tahun untuk perlindungan ketenagakerjaan. Keberpihakan kepada pekerja rentan sudah berjalan sekitar 15 tahun,” ujar Rizal.

Tim Redaksi
Editor:

Literasi

Profile

Khazanah

Bagikan :

Artikel Terkait

Ternate — Pemerintah Kota Ternate masuk dalam daftar daerah yang memenuhi Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) setelah 15 tahun konsisten melindungi pekerja rentan.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pada Jumat (12 /12), bahwa Ternate menjadi satu dari empat daerah di Maluku Utara yang telah memenuhi seluruh kriteria UCJ. Hingga kini, sebanyak 7.772 pekerja rentan telah tercakup dalam program perlindungan ketenagakerjaan.

Menurut Rizal, Pemkot Ternate memperluas akses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi berbagai kelompok, mulai dari honorer SKPD, guru honorer, perangkat RT/RW, hingga pekerja di sektor informal. Perlindungan bagi kelompok rentan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2023 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Regulasi itu mencakup 16 kategori pekerja rentan, di antaranya nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, pedagang kaki lima, sopir angkot, juru parkir, petugas kebersihan, kader posyandu, dan penyandang disabilitas.

“Pemkot Ternate tetap konsisten mengalokasikan Rp1,6 miliar setiap tahun untuk perlindungan ketenagakerjaan. Keberpihakan kepada pekerja rentan sudah berjalan sekitar 15 tahun,” ujar Rizal.

Tim Redaksi
Editor:
Bagikan :

Artikel Terkait

Terpopuler

Latest Articles