Ternate — Komnas Perempuan mencatat sebanyak 1.197 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Maluku Utara sepanjang 2024. Sementara secara nasional, lembaga tersebut menangani rata-rata 4.600 laporan setiap tahun, dengan tren peningkatan signifikan pada kasus kekerasan seksual dalam dua tahun terakhir.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dan Sekretaris Jenderal Dwi Ayu Kartikasari menyampaikan hal ini dalam konferensi pers usai kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) di Hotel Batik, Ternate, Sabtu (6/12/2025).
Kekerasan Seksual Meningkat
Maria Ulfah menjelaskan bahwa bentuk kekerasan yang paling meningkat adalah kekerasan seksual, disusul kekerasan psikis dan fisik.
“Yang meningkat mulai dua tahun terakhir ini adalah kekerasan seksual, baru kemudian disusul kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Hanya sekitar 30 persen laporan yang berlanjut hingga putusan pengadilan, sementara banyak korban menghentikan proses karena tekanan psikologis dan panjangnya mekanisme hukum.
Data Maluku Utara, Puncak “Gunung Es”
Menanggapi posisi Maluku Utara dalam dua tahun terakhir, Dwi Ayu menegaskan bahwa angka yang tercatat tidak selalu merepresentasikan kondisi nyata di lapangan.
“Kadang data yang kami terima itu hanya puncak gunung es, karena angkanya tidak selalu menggambarkan realitas sesungguhnya,” katanya.
Menurut Dwi Ayu, sebagian lembaga daerah tidak mengisi atau tidak mengembalikan kuesioner pendokumentasian, sehingga data menjadi timpang. Ia menilai rendahnya angka bukan berarti tingkat kekerasan benar-benar kecil, melainkan kapasitas pendokumentasian yang masih terbatas.
Ia juga menyebutkan bahwa lembaga layanan masyarakat dan LSM lebih aktif mengirimkan data dibandingkan institusi strategis seperti kepolisian, rumah sakit, dan sejumlah instansi pemerintah daerah.
Pengadilan Agama Penyumbang Data Terbesar
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, Pengadilan Agama menjadi kontributor data terbesar. Namun sebagian besar merupakan perkara perdata, terutama perceraian, bukan laporan pidana kekerasan terhadap perempuan.
Menurut Dwi Ayu, banyak korban memilih jalur perceraian sebagai langkah penyelesaian.
“Mungkin karena proses pidana lebih panjang, sehingga mereka memilih jalur yang lebih cepat menyelesaikan situasi rumah tangganya,” ujarnya.
Data 2025 Masih Disusun
Komnas Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan secara nasional pada 2024, termasuk 1.197 kasus di Maluku Utara. Sementara itu, data tahun 2025 masih dalam proses penyusunan.
“Data 2025 baru akan dirilis pada Maret 2026, sehingga pemetaan tingkat kekerasan terbaru di setiap provinsi belum dapat dipastikan,” pungkas Dwi Ayu.



