Jakarta — Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Prof. Abdullah W. Jabid, menandatangani Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026 yang digagas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)
Penandatanganan berlangsung di Gedung D Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (5/1) malam. Kontrak ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengarahkan perguruan tinggi pada capaian yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kementerian menilai kinerja perguruan tinggi tidak lagi cukup diukur dari jumlah program atau besaran anggaran yang terserap. Fokus diarahkan pada kualitas hasil dan manfaat nyata bagi mahasiswa, dosen, peneliti, serta publik.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto mengatakan, kontrak kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban kepemimpinan perguruan tinggi dalam menjalankan mandat negara.
“Ini bukan dokumen administratif, melainkan komitmen yang harus dijalankan secara profesional dan berintegritas,” kata Brian.
Menurut dia, setiap target yang tercantum dalam kontrak harus dicapai dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Bagi Unkhair, kontrak kinerja tersebut menjadi instrumen untuk memastikan program pengembangan pendidikan, riset, serta sains dan teknologi berjalan efektif dan akuntabel.
Rektor Unkhair, Prof. Abdullah W. Jabid menyatakan, kontrak ini juga mendorong penguatan riset yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kontrak kinerja memastikan keterhubungan antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan agenda Kemdiktisaintek dalam menyiapkan perguruan tinggi yang berdaya saing dan berkontribusi terhadap target Indonesia Emas 2045.*



